Soal Kasus ITE Syahrizal Alias Rizal, JPU Kejari Kota Bekasi Dituding Dakwaannya Copy Paste

Hukum849 Dilihat

BeTimes.id — Herdian Malda Ksatria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dituding dakwaannya terhadap terdakwa Syahrizal alias Rizal, copy paste dari penyidik.

Pasalnya, dirinya sebagai JPU melalui saksi-saksi, barang bukti petunjuk dan keterangan terdakwa tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa sehingga kuat dugaan penuntut hanya mampu menyimpulkan bahwa Syahrizal alias Rizal bersalah.

Hal ini disampaikan salah satu tim pengacara terdakwa Syahrizal alias Rizal Antoni Sitanggang, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Bekasi Kota, Rabu (25/9/2019).

Menurut Antoni, tuntutan 1 tahun dan subsider 3 bulan (denda Rp500 juta) yang diberikan JPU hanya berdasarkan imajinasi dan ilusi yang didasarkan pada tuntutan copy paste, serta hasil rekayasa dan terkesan dipaksakan.

“Sungguh naif rasanya penuntut umum berani menyatakan bahwa terdakwa (kliennya) bersalah dalam tuntutannya yang hanya didasarkan pada imajinasi dan rekayasa semata,” kata Antoni, ketika membacakan dupliknya.

Sementara itu Manotar Tampubolon, yang juga pengacara terdakwa mengatakan bahwa didalam duplik tersebut dirinya menulis kekecewaannya terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, yang sudah dibacakan partner kerjanya.

Alasannya, kata dia, korban Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang katanya seorang bergelar doktor belum memahami apa yang menjadi kewajiban hukum terhadap perkara yang dilaporkannya.

“Sang doktor begitu gampangnya berlindung dibalik kekuasaannya, tanpa menghargai pengadilan yang sudah memanggilnya dengan patut sesuai Undang-undang,” kata Manotar.

Manotar mengatakan, padahal pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan dipersidangan sebagai korban. Namun, kata dia, sang doktor pun mengabaikannya dengan alasan yang gampang diterima oleh JPU dan majelis hakim yang mulia.

Selain itu lanjut dia, dalam duplik tersebut dirinya juga menuangkan kekecewaannya terhadap mejelis hakim terdakwa yang sedang bermasalah dengan hukum dan prosesnya sudah dekat.

Padahal kata dia, dirinya sudah pernah meminta ini kepada ketua pengadilan bekasi agar majelis hakim terhadap kliennya digantikan, namun permintaan itu hanya seperti angin lalu bagi PN Bekasi.

“Pro Dr Achmad Ali, SH, MH pernah mengatakan, untuk membersikan lantai kotor diperlukan sapu yang bersih. Jika yang digunakan membersihkannya adalah sapu kotor maka lantai itu akan semakin kotor,” jelasnya. (tgm)