Kepala BPKAD Diminta Jangan Tutup Mata Lahan Yang Masih Dikuasai Swasta

Hukum417 Dilihat

BeTimes.id — Kepala BPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman, beralasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) bahwa asetnya tetap milik pemerintah daerah.

Menurut Supandi, pada prinsipnya tanah tersebut masih menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Akan tetapi, lanjut dia, bangunan tersebut harus diselesaikan dengan pihak pengembang BTR.

Ketika disinggung apakah terjadi pembiaran oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, mengingat penyerahannya tersebut sudah cukup lama dilakukan Kejari Bekasi.

“Untuk menyelesaikan hal tersebut harus duduk bareng pihak Pemkot Bekasi dan pengembangan, bisa saja bangunan dihibahkan ke Pemkot dari pengembang atau pengembang bongkar sendiri bangunannya,” kelit Supandi, dalam pesan WhatsApp-nya, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu Ketua Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (Garda-P3ER) Cabang Bekasi Maruli JP M, mengatakan, Kepala BPKAD diminta jangan tutup mata terhadap lahan yang masih dikuasai oleh pihak swasta.

Alasannya, terdapat aset berbentuk lahan seperti TPU yang berubah bentuk menjadi perumahan di Sumur Batu, diduga hingga kini belum diketahui rimbanya.

Maruli menceritakan, lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terletak di Bantar Gebang, Kota Bekasi perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), Blok V, padahal diperuntukkan untuk TPU.

Namun, kata Maruli, ditangan ke-tiga tersangka yaitu, Camat Bantargebang Nurtani dan bekas Lurah Sumur Batu, Sumyati serta Gatot Sutedja (DPO), lahan tersebut disulap menjadi perumahan.

Sedang kasus ini bergulir jelas dia, pada tahun 2015 lalu dan lahan tersebut sebagai bukti dalam tindak pidana korupsi, di pengadilan Bandung Jawa Barat.

“Kalau saya tidak salah kasus penjualan lahan itu sudah selesai dan asetnya dikembalikan kepada Pemkot Bekasi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi tahun 2017,” jelas Maruli kepada bekasitimes.id, Sabtu (7/12/2019).

Selain itu, kata dia, terdapat empat puluh perjanjian yang sudah kadaluarsa terdiri dari pemanfaatan aset yang dikelola oleh pihak swasta. Yang mana lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menemukan perjanjian kadaluarsa tersebut.

“Keempat puluh perjanjian sewa atas pemakaian kekayaan daerah tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai Rp1 miliar lebih,” tutupnya. (tgm)

Komentar