Pemda Kabupaten Bekasi Gelar Pendampingan Penyusunan RUP APBD Tahun 2020

Peristiwa354 Dilihat

BeTimes.id-Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi menggelar Kegiatan Pendampingan (Asistensi) Perencanaan, Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12).

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 Desember 2019 yang diikuti  Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA), beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator di lingkungan Pemkab Bekasi. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan perencanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ketua Panitia Pelaksana Beni Saputra, selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan, maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam membuat rencana umum pengadaan barang atau jasa, dengan  tujuan percepatan pengumuman dan pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) demi  terwujudnya perencanaan pengadaan barang atau jasa yang baik.

Kegiatan menghadirkan Narasumber Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Haerul Iman  berasal dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain penyampaian materi kegiatan, dilanjutkan dengan pengisian RUP tahun 2020 seluruh Perangkat Daerah dengan pendampingan  narasumber beserta unsur Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Entah Ismanto  menyampaikan amanat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Dalam Entah mengharapkan, kepada seluruh pihak yang terlibat perencanaan pengadaan, agar segera menyusun perencanaan pengadaan dengan sebaik-baiknya.

“Kepada seluruh pihak, yaitu  Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran, atau kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen, diharapkan segera menyusun perencanaan pengadaan yang terbaik dan penuh tanggungjawab serta aktif berkonsultasi dengan narasumber,” ujarnya.

“Saya harapkan setelah  mendapat pemahaman dan dapat mengisi RUP dengan tepat, aktif berkonsultasi dengan narasumber, sehingga  diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik, akuntabel, tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*/hem)

 

Komentar