BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja perihal pergantian antar waktu pencalonan Wakil Bupati Bekasi, di Kantor Bupati Bekasi, Senin (9/3).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya menerangkan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi yang lama tidak berlaku.
“Rekomendasi yang baru ini, maka secara otomatis surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Kami akan mengirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilih (Panlih) untuk menarik surat rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar dalam kepanitiaan Panlih,” ujarnya
Asep menjelaskan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar tentang pencalonan Wakil Bupati Bekasi ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
“Dalam Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 DPP merekomendasikan nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi, untuk diajukan ke Panlih,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja berjanji akan mengajak partai koalisi duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi. Karena sejauh ini nama yang direkomendasikan partai koalisi berbeda-beda.
“Saya akan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama yang sama dalam pencalonan Wakil Bupati dari partai pengusung, agar bisa diserahkan ke Panlih Wakil Bupati Bekasi,” katanya.
Eka berharap, dengan diberikannya rekomendasi tersebut, permasalahan pencalonan Wakil Bupati bisa cepat selesai. Agar nantinya pemilihan putra-putri terbaik bisa mendampinginya.
“Saya ingin proses ini cepat selesai, ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis, semuanya lengkap baru saya hantarkan ke DPRD. Sesuai amanat undang-undang 10 tahun 2016 pasal 126 ayat 2,” pungkasnya.
Menurut catatan, sebelumnya Panlih sudah menetapkan dua calon wakil Bupati Bekasi, dr.Tuti Nurcholifah Yasin,MM dan H.Ahmad Marjuki.SE yang akan dipilih. Namun, di saat proses berlangsung, justru rekomendasi dari DPP Partai Golkar mengajukan, nama yang berbeda. Nama dr.Tuti Nurcholifah Yasin,MM tetap masuk dalam rekomendasi, tetapi H.Ahmad Marjuki.SE diganti. (hem)
Komentar