Dinas Perindustrian Pantau Ribuan Pabrik Yang Tetap Beroperasi di Tengah Covid-19

Bisnis246 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perindustrian terus melakukan pemantauan ke ribuan pabrik yang tetap berosperasi di kawasan dan zona industri untuk memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait dengan wabah virus corona (Covid-19) yang mengguncang dunia saat ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Peno Suyatno kepada Bekasi Times. Pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan dengan tujuan agar PSBB diterapkan sebagaimana ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dikatakan, saat ini perusahaan di kawasan dan zona industri yang tetap beroperasi ada  sekitar 1.880 sesuai ijin dari Kementerian Perindustrian. Pemkab Bekasi mengawasi pelaksanaan PSBB di semua perusahaan, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Kami  hanya melakukan pemantauan terhadap operasionalnya untuk mengetahui sejauhmana peraturan Kementerian Kesehatan dijalankan. Yang jelas, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi ingin memastikan kalau perusahaan sudah menjalankan aturan Pemerintah Pusat.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan dan terus dilanjutkan hingga covid-19 berakhir. Dan sepanjang pemantauan, perusahaan sudah menjalankan aturan itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang beroperasi hanya yang mendapat ijin dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Ini berkaitan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Pusat yang diberlakukan di daerah.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sendiri telah memberlakukan PSBB dan telah diperpanjang hingga tanggal 12 Mei mendatang.

Maka, kalau tidak dapat ijin, perusahaan tidak boleh beroperasi. Sebab, kebijakan ini terkait dengan aturan yang mengharuskan ijin operasional menghadapi Covid-19 ini.  “Jadi, hanya yang dapat ijin operasional dari Kementerian Perindustrian saja yang boleh beroperasi. Ijin operasional tentu saja sudah melalui pertimbangan dari Kementerian sebagaimana Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.  Dan sesuai ijin operasional perusahaan itu,”.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ketika pemberlakukan PSBB, mengatakan Kabupaten Bekasi yang merupakan daerah industri, maka aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diterapkan  PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “ Inilah acuan perusahaan yang beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” katanya. (hem)

 

 

Komentar