BeTimes.id– Pemerintah resmi memperketat aturan main bagi pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan boleh lagi diserahkan kepada pihak ketiga.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para buruh.
Dalam aturan terbaru ini, perusahaan kini hanya boleh menggunakan tenaga outsourcing untuk enam bidang pekerjaan spesifik, yaitu:Cleaning Service (Layanan Kebersihan), Catering (Penyediaan Makanan & Minuman), Security (Satpam/Pengamanan), Transportasi (Pengemudi & Angkutan Pekerja), Support Operasional (Layanan Penunjang), Sektor Energi (Pekerjaan penunjang di bidang Tambang, Migas, dan Kelistrikan).
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Selain membatasi jenis pekerjaan, regulasi ini mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang transparan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
Perjanjian tersebut harus memuat detail lokasi, jumlah pekerja, hingga hak-hak yang akan diterima buruh.
Menaker mengingatkan bahwa perusahaan alih daya wajib memenuhi hak-hak dasar pekerja tanpa terkecuali, meliputi: Upah layak dan upah lembur, Waktu istirahat, cuti tahunan, dan K3, Jaminan sosial (BPJS) dan THR, dan Kepastian hak atas pesangon jika terjadi PHK.
Sanksi Tegas MenantiPemerintah tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Bagi perusahaan yang melanggar, Permenaker ini telah menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi berat lainnya.”Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Kami mengajak semua pihak mematuhi regulasi ini secara konsisten,” tutup Yassierli. (ralian)






Komentar