Pemkab Bekasi  Tidak Perkenankan  Sholat Idul Fitri di Mesjid Atau Lapangan

Hukum284 Dilihat

BeTimes.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan  tidak  memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di masjid maupun di lapangan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Pelarangan itu, sesuai kesepakatan Bupati Bekasi, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Pimpinam Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam acara Seruan Bersama tentang Rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H  di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (22/5)..

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, pelarangan ini  sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah industri terbesar di Asia Tenggara ini.  “Ini merupakan kesepatan,  agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan sholat Ied di rumah masing-masing, untuk kebaikan  bersama,” jelasnya

Dikatakan, ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, karena  larangan ini dilakukan demi kemaslahatan untuk dapat mengakhiri wabah covid-19. “Kita berharap agar tetap dapat menjalani hari raya Idul Fitri  dengan hikmat, walau dengan kondisi yang seperti ini,” katanya.

Selain menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Ied di rumah, Bupati juga meminta  agar  tidak melakukan takbiran keliling, dan cukup melakukan takbiran di masjid ataupun musholah  dengan pengeras suara,” ucapnya.

Keputusan ini juga diambil sesuai  Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemik wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemik Covid-19. (adv/hem)

Komentar