Menteri Sosial: Dana BST Jangan Sampai  Digunakan Beli Rokok

Hukum323 Dilihat

BeTimes.id-Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Dana Bantuan Sosial Tunai  (BST) sebesar Rp 600 ribu supaya menggunakannya  untuk kebutuhan sehari-hari dan jangan sampai dibelikan rokok.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sosial ketika memantau penyaluran BST bagi  KPM yang terkena dampak COVID-19 di Kantor Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu  (27/5).

Menteri Sosial  juga berpesan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan PT. Pos untuk secepatnya menyalurkan BST kepada KPM dan memperbaiki kendala-kendala yang dihadapi.  Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bekasi diminta agar  tidak ada lagi data KPM ganda dan segera melakukan verifikasi data.

“Warga yang boleh menerima BST, adalah  di luar penerima PKH dan BPNT, dan yang menerima merupakan keluarga terdampak Covid-19, seperti yang kena PHK dan tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai keluarganya,” ujar Mensos di depan Kepala Desa Sumber Jaya yang jumlah penduduknya mencapai 135.000 jiwa ini.

Sebagai informasi jumlah KPM di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebanyak 10.143 KK, sementara jumlah KPM di Desa Sumber Jaya sebanyak 7.330.

Dalam kunjungannya, Menteri Sosial didampingi  Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, I Wayan Wirawan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H. Abdillah Majid, Kepala Kantor POS Bekasi Yayat Sudrajat, dan Deputi Jaringan dan Layanan Keuangan Regional IV Jakarta PT. POS Indonesia Henri Rumahorbo. (adv/hum)

 

Komentar