Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Ditandatangani

Hukum336 Dilihat

BeTimes.id-Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ditandatangani  Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, secara virtual di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanapi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini  sangat penting untuk menggali potensi pajak khususnya, baik pajak daerah maupun pusat.

Ini salah satu bentuk sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kerjasama ini  memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sinergi yang  baik terkait pertukaran data yang sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, dan mungkin juga termasuk pengawasan bersama, ini akan kita lakukan, katanya

Ia berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak dengan tepat waktu semakin tinggi.

Sementara  itu, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti mengatakan, banyak anggaran yang harus direfocusing, baik dari pemerintah pusat maupun daerah akibat dari pandemi covid-19.

“Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini. tentunya kita berharap pemerintah daerah dapat lebih memperkuat perpajakan daerah untuk terus  meningkatkan kebutuhan masyarakat,  di tengah situasi covid-19 ini,” ucapnya

Dijelaskan, beberapa tujuan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini, baik untuk pemerintah daerah maupun pusat. “Banyak tujuan yang didapat dari kegiatan ini, seperti mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data, penyampaian data IKD, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan sebagainya,” jelasnya

Diharapkan,  agar penandatanganan ini benar-benar bisa di impelemtasikan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan kerjasama secara virtual  ini, dilakukan terhadap  78 Kabupaten/Kota  di Indonesia. (hms/hem)

Komentar