BeTimes.id-Prilaku S (40) sungguh bejat. Seharusnya, menjaga dan melindungi keponakannya SB (15), namun justru mencabulinya selama 8 tahun hingga akhirnya hamil. Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun pun akhirnya mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria itu ditangkap menyusul laporan dari keluarha korban. Unit Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi meringkusnya dari rumahnya di Kampung Buaran RT 002/001 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi bejatnya terungkap karena orangtua korban melihat korban SB (15) sering sakit perut dan mual-mual lalu dibawa ke Puskesmas untuk berobat, dan akhirnya diketahui kalau korban telah hamil tiga bulan. Dan setelah ditanyakan, akhirnya SB mengaku kalau selama ini, ia diperlakukan tak senonoh oleh sang paman sendiri.
Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi. Bahkan, sudah dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD hingga kelas 2 SMA. Dan setiap aksi bejatnya, korban selalu diancam supaya tidak memberitahukan perbuatannya,” kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha saat jumpa pers, Selasa (08/09)
Dari hasil pemeriksaan tersebut korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi. “Pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan di ancam 15 tahun penjara,” tegasnya. (tbs/hem)
Komentar