Dicabuli Pamannya Sejak 8 Tahun Hingga Gadis Di Bawah Umur Hamil 

Hukum536 Dilihat
BeTimes.id-Prilaku S (40) sungguh bejat. Seharusnya, menjaga dan melindungi keponakannya SB (15), namun justru mencabulinya selama 8 tahun hingga akhirnya hamil. Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun pun akhirnya mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria itu ditangkap menyusul laporan dari keluarha korban. Unit Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi  meringkusnya  dari rumahnya  di Kampung Buaran RT 002/001 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi bejatnya terungkap  karena  orangtua korban melihat  korban SB (15) sering sakit perut dan mual-mual lalu dibawa ke  Puskesmas untuk berobat,  dan akhirnya  diketahui kalau korban telah hamil  tiga bulan. Dan setelah ditanyakan, akhirnya SB mengaku kalau selama ini, ia diperlakukan tak senonoh oleh sang paman sendiri.
Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi. Bahkan, sudah dilakukan  pelaku sejak korban kelas 3 SD  hingga  kelas 2 SMA.  Dan setiap aksi bejatnya, korban  selalu diancam supaya tidak memberitahukan perbuatannya,” kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha saat jumpa pers, Selasa (08/09)
Dari hasil pemeriksaan tersebut korban pun memberanikan diri didampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi. “Pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan di ancam 15 tahun penjara,” tegasnya. (tbs/hem)

Komentar