Cegah Covid-19,  Polsek Cikarang Pusat  Gelar  Operasi Yustisi

Hukum392 Dilihat

BeTimes.id- Berbagai upaya dilakukan  Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk memutus  mata rantai penyebaran wabah covid-19, termasuk  operasi yustisi dan  himbauan  agar mematuhi protokol kesehatan 

Seperti yang digelar Polsek Cikarang Pusat, Minggu (20/9), dengan melakukan razia kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara stationer (razia ditempat keramaian) tepatnya di perempatan Tegal Danas. Sejumlah petugas langsung menghentikan pengguna jalan apabila tidak menggunakan masker, termasuk  berkendara dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Petugas Polsek Cikarang Pusat dengan menggunakan kendaraan melakukan woro – woro sepanjang jalan di  Wilayah Hukum Polsek Cikarang Pusat untuk mencari para pelanggar, dalam opersi tersebut selain menurunkan petugas  Polsek, juga dibantu petugas  Babinsa Serang Baru, Satpol PP dan Puskesmas Cikarang Pusat.

Dalam opersi yustisi itu, petugas  tidak segan memberikan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu – lagu kebangsaan, apabila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.

“Di masa pendami petugas Polsek Cikarang Pusat dibantu TNI, Satpol PP dan petugas puskesmas selalu rutin  tiga kali sehari mekakunan operasi yustisi dan woro – woro guna menekan penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek Cikarang Pusat  AKP Zaini A Zainuri S.KOM, S.I.K.

Ia berharap para pengendara maupun warga untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, karena  petugas akan  memberikan sanksi bila pengguna jalan maupun warga tidak mentaati  protokol kesehatan. (tbs/hem)

Komentar