Buruh Kasar Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Polisi 

Hukum315 Dilihat

BeTimes.id-Seorang buruh diamankan Satnarkoba Polres Metro Bekasi karena diduga mengedarkan narkoba di jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Barang bukti berupa 18 paket sabu disita sebagai barang bukti, Senin (21/9).

Tersangka mengaku terhimpit dekonomi di saat pandemi Covid-19,  sehingga terpaksa nyambi jual narkoba. Tersangka BI (45) warga Kampung Tugu Utara Rt.03/01, Kelurahan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor yang nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Setia Darmasering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas info tersebut tim opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kabupaten dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Budi Setiadi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu hingga akhirnya tim menangkap  BI.  Kepada petugas, pelaku mengaku  mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang  bernama S (DPO) di daerah Kota Tua Jakarta Pusat. Sabu dibeli sebesar Rp.5.000.000 dan barang terlarang itu akan diterima di Jalan Setia Darma sesuai petunjuk tersangka S.

Petugas yang mengetahui adanya transaksi tersbut langung mengamankan pelaku, sedangkan pelaku lainnya yang melihat petugas langsung melarikan diri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 18 paket sabu sebesar  8 gram, 2 buah handphone 1 tas gendong warna hitam, selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi.

“Barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tambun. Namun naas, pelaku diamakan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Budi Setiadi

Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang merupakan bandar besar,  katanya. (tbs/hem)

 

Komentar