Tidak Pakai Masker Di Zona Hijau Petugas Beri Sanksi Sosial 

Hukum230 Dilihat

 

BeTimes.id-Meski berada di zona Hijau Covid 19, tidak menyurutkan petugas kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah dan unsur Muspika Kecamatan Bojongmangu dalam menjaga wilayah demi memutus mata rantai covid-19, Selasa (/22/9).

Digelar di Jalan Raya Bojongmangu, Desa Suka Bunga, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi dibantu unsur Muspika, Polsek Cibarusah melakukan razia yustisi dengan target pengendara yang tidak menggunakan masker. Target agar warga tidak kendor menerapkan protokol kesehatan, meski wilayah Bojongmangu berada di zona hijau Covid-19.

Dalam operasi yustisi itu,  petugas mengamankan tiga pengendara yang melanggar dengan diberikan edukasi dan sanksi sosial dengan hanya meminta pelanggar untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.

“Kami tidak ingin kecolongan meski berada di daerah perbatasan kabupaten bogor dan masuk dalam zona hijau, namun terus memperketat khususnya pengendara yang melintas agar selalu menggunakan masker,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman.

Dalam operasi  ini, tampaknya masyarakat  sudah lumayan disiplin dalam menggunakan masker, dan ini terbukti dengan minimnya angka pelanggar,”  tambah Sukarman.

Hal senada juga di ungkapkan Camat Bojongmangu Agung yang juga ikut dalam razia yustisi bersama unsur muspika dan Polsek Cibarusah

“Ini menjadi tantangan bagi kami meski berada di zona hijau covid-19, namun sebagai garda terdepan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya pengendara yang melintas untuk selalu menggunakan masker,” tutur Agung.

Agung menambahkan, sebagai wilayah berkembang yang saat ini terdapat kawasan industri, untuk selalu waspada termasuk bagi warga luar yang akan masuk ke wilayah Kecamatan Bojongmangu.

“Dari tingkat RT dan RW hingga Desa diminta untuk melapor mengingat saat ini wabah covid 19 kembali meningkat agar tidak merambah ke wilayah Bojongmangu yang saat ini berada dalam zona hijau,” tandas Agung. (tbs/hem)

Komentar