LPDI Minta Dua Oknum TNI AU Penganiaya Pemuda Difabel Ditindak Tegas

Hukum878 Dilihat

BeTimes.id-Penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum Polisi Militer TNI Angkatan Udara (PM TNI AU) Lanud Johanes Abraham Dimara di Merauke, Papua terhadap pemuda yang belakangan diketahui bernama Steven, yang juga mengalami difabel tuna wicara, Senin (26/7), mendapat perhatian berbagai kalangan masyarakat.

Penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V itu, mendapat kecaman dari Lembaga Pemerhati Disabilitas Indonesia (LPDI), dan meminta agar para pelalu penganiayaan ditindak tegas.

Ketua LPDI Ralian Jawalsen Manurung menyesalkan tindakan dua oknum berseragam TNI AU yang melakukan tindakan semena-mena dengan menganiaya korban yang juga difabel.

“Mengamankan orang bukan begitu, terbukti yang bersangkutan lemah secara fisik. Cukup diamankan, tidak harus menginjak kepalanya dengan sepatu lars yang jelas dibeli dari uang rakyat,” tegas Ralian dalam keterangan persnya, Selasa (27/7) malam.

Menurutnya, apa yang dilakukan dua oknum PM TNI AU sangat keterluan dan tidak berperikemanusiaan. “Dua oknum PM TNI AU telah melanggar Pasal 3 ayat b Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yakni pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas bertujuan menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang Disabilitas,” ujar mantan aktifis GMKI Jakarta Angkatan 1998 itu.

Berdasarkan video berdurasi 1 menit dan 21 detik, tampak pemuda perawakan Papua dalam keadaan mabuk ribut dengan tukang bubur, tiba-tiba salah seorang pedagang bubur memberikan bubur sembari membentak.

Sempat terjadi ketegangan di antara pedagang dengan Steven.

Salah satu pedagang mengenakan topi sempat membentak pemuda Papua itu. “Kamu dengar saya tidak,”salah seorang pedagang bubur.

Tidak terima bentakan pedagang bubur lantas Steven melepaskan kaos hitamnya seperti mengajak duel pedagang bubur tersebur.

Tidak lama kemudian, dua pria berbadan tegap dan berkepala cepak mengenakan seragam TNI AU menghampiri lantas memelintir lengan korban sembari menarik ke luar trotoar pinggir jalan raya. Salah satu oknum TNI AU menginjak kepala pemuda Papua itu.

Seusai menginjak kepala korban, pelaku juga menginjak lengan korban hingga berteriak kesakitan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham Sedunia) Theo Hesegem menyampaikan keperihatinan atas kekerasan dua oknum PM TNI AU itu.

“Saya sebagai pembela Hak Asasi Manusia di tanah Papua, atas peristiwa terhadap sorang mono yang di injak-injak oleh anggota TNI di Kabupaten Merauke, pada tanggal 26 Juli 2021, jam 10:00 Waktu Papua,”katanya.

Kekerasan kata Hasegem, sangat menyakiti keluarga korban dan Warga, karena dilihat dari kondisi korban sangat tidak normar, namun diperlakukan tidak manusiawi.

Menurut dia, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tindakan yang tidak terdidik dan tidak Profesional. Sangat bertentangan dengan 8 Wajib Tentara Nasional Indoneia yakni bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap Dan Kesederhanaannya, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan menjadi contoh dan mempelopori usaha-Usaha untuk Mengatasi Kesulitan rakyat sekelilingnya.

“Berdasarkan dengan tindakan yang tidak terdidik dan tidak Profesional, maka saya rekomendasikan beberapa hal sebagai berikut agar kedua anggota tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dipradilan militer di Papua, dan jangan si luar Papua,” tegas Hasegem.

Dikatakan, kedua anggota telah melanggar 8 Wajib TNI. “Untuk itu saya minta segera diperhentikan dan di Pecat tanpa hormat,terang Hasegem.

Terkait penganiayaan yang dilakukan dua oknum PM TNI AU itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto megatakan, kedua oknum PM TN AU sedang diproses sesuai dengan hukum berlaku.
“Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Malam ini juga langsung diproses,” kata Hadi saat dikonfirmasi. (Rjm)

Komentar