Perolehan PBB di Kabupaten Bekasi Hingga Triwulan 3 Capai 80 Persen

Bisnis559 Dilihat

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Jenal,S.Si, MM (foto:hem)

BeTimes.id-Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bekasi hingga triwulan ketiga ini, cukup menggembirakan. Karena dari target Rp.502 miliar, sampai saat ini sudah terealisir sekitar 80 persen.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Jenal, S.Si, MM, mengatakan optmis hingga akhir tahun, target itu akan tercapai, bahkan kemungkinan melampaui target. Sebab, dalam sisa waktu 4 bulan lagi, dari target PBB, sudah tercapai 80 persen. “Ini karena kerja keras semua pihak dan kesadaran masyarakat membayar pajaknya. Dan diharapkan, dalam waktu dekat, target itu bisa tercapai,” katanya.

Diakui, jatuh tempo pembayaran PBB adalah akhir Agustus, sehingga Wajib Pajak (WP) dharapkan membayarnya agar tidak kena denda. Pajak untuk menggerakkan pembangunan di berbagai sektor, sehingga diharapkan semua wajib pajak dengan penuh kesadaran melunasinya.
Jenal mengatakan, melihat perolehan PBB tahun lalu yang melampaui target hingga 112 persen, maka tahun ini sangat optimis bisa juga melampaui target. “Hingga saat ini memang belum ada kesulitan dalam penagihan pajak PBB, termasuk para pengusaha yang PBB-nya besar. Mudah-mudahan, tahun ini juga mereka bisa membayar pajaknya sebelum akhir tahun agar tidak menjadi beban tahun depan,” katanya.
Khusus sektor PBB, penagihannya termasuk lancar. Kecuali ada beberapa sektor pajak yang memang terkendala karena Pandemi Covid-19, di mana usahanya terpaksa tutup hingga tidak menghasilkan.

Pandemi Covid-19, memang sangat berpengaruh terhadap perolehan pajak di sektor Pajak Hiburan, Parkir, Restoran dan Perhotelan. Perolehan pajak dari keempat sektor itu, targetnya sulit tercapai karena pembatasan operasional dan jumlah pengunjung. Tempat hiburan seperti Bioskop yang harus tutup untuk memutus mata rantai Covid-19, sehingga otomatis pajaknya tidak ada. Demikian juga pajak parkir, sebab pusat perbelanjaan dan pusat keramaian hingga pajak dari sektor ini pun merosot pajaknya.

Perolehan pajak dari sektor ini, sangat tergantung dengan aturan atau pemberlakukan operasional. Diharapkan, pandemi covid-19 ini cepat berlalu, sehingga perolehan pajaknya kembali normal. Tak bisa dipungkiri, kalau kondisi ini menyebabkan merosotnya pemasukan pajak. (adv)

Komentar