Ketua Komisi I DPRD Meminta Agar Jabatan Lowong di Pemkab Bekasi Segera Diisi

Peristiwa478 Dilihat

BANYAKNYA jabatan yang lowong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sangat berpengaruh terhadap pembangunan. Karena, jabatan-jabatan itu terpaksa diisi Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak bisa fokus menjalankan tugasnya.

KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini pun menyayangkan banyaknya jabatan eselon II, III dan IV yang lowong, baik karena pejabat lama pensiun maupun karena meninggal dunia. Ada yang lowong berbulan-bulan hingga tahunan, karena tidak segera diisi. Pihaknya, sudah berulangkali menyampaikan masalah itu kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, namun hingga beliau meninggal dunia, jabatan lowong itu masih tetap belum terisi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, selama ini promosi atau rotasi di daerah ini sangat lamban. Belum ada progres yang signifkan, sehingga terganggulah kinerja pembangunan, karena harus ada yang rangkap jabatan. Saat ini, jabatan eselon IIB setingkat Kepala Dinas, Kepala Badan sekitar 10 yang lowong, belum lagi setingkat eselon IIIA dan IIIB seperti Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga eselon IV. Lowongnya jabatan itu, sangat mengganggu kinerja yang bisa menghambat pembangunan, karena ada yang harus menjabat di dua Dinas.

Ani berharap kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan segera mengeksekusinya, sehingga jabatan lowong terisi. “Di masa jabatan yang singkat ini, Pj Bupati segera mengisi jabatan dan melakukan promosi dan rotasi, sehingga pembangunan di daerah ini akan semakin baik. Karena lowongnya berlama-lama, sangat mengganggu kinerja pembangunan,” katanya.

Pj Bupati diharapkan memprioritaskan promosi mutasi yang harus selesai, karena ini sebenarnya masalah yang rutin reguler dan Standar Operasional Prosedur (SOP-nya) atau sistemnya yang sudah berjalan. Sesuatu yang tidak sulit karena ketersediaan esesmen itu dilakukan menggunakan anggaran. “Tidak ada kesulitan, dan itu sudah berjalan puluhan tahun, dan itu sistem yang sudah berjalan terkait mekanisme kepegawaian regulasinya ada, sekarang tinggal disiplin dalam menerapkan regulasi. Semisal satu posisi boleh kosong, hanya 3 bulan dan harus dilakukan sehingga dalam 3 bulan sudah tergantikan lagi, sehingga tidak lagi Plt dan Plh karena tidak bisa penuh dan tergagnggu juga nanti di tugas utamanya,” katanya.

Kalau saat ini diperkirakan ada sekitar 60 jabatan yang kosong, sehingga posisi Pj Bupati segera mengatasi masalah yang paling krusial. Masalah jabatan di birokrasi itu memang krusial yang harus secepatnya digatangani, karena birokrasi adalah mesinnya pembangunan.

Ani Rukmini mengapresiasi Pj Bupati yang sudah menyatakan akan segera melakukan promosi dan rotasi di lingkungan Pemkab Bekasi termasuk menindaklanjuti penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) karena sudah dilakukan open bidding ketika masih dijabat Eka Supria Atmaja. Dari 7 nama yang ikut open bidding, konon sudah ada 3 nama yang sudah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dari Provinsi Jawa Barat, namun satu dari 3 pejabat itu, tidak juga dilantik. Malah, Eka Supria Atmaja waktu itu, justru menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Herman Hanapi.

Pj Bupati tinggal menindaklanjuti dan segera melantik Sekda, hasil open bidding. Karena pelaksanaan open bidding (lelang jabatan) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Sehingga, setiap menggunakan anggaran harus ada out putnya,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan sebelumnya telah menegaskan kalau di bulan September ini, jabatan struktural yang kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat akan diisi.
“Dimulai proses untuk evaluasi, diikuti dengan pengisian jabatan struktural eselon IIB, III dan IV, target September tahun ini dan akan dilakukan bertahap karena ada penyesuaian-penyesuaian yang didasarkan pada kompetensi dan internal organisasi,” ujar Dani Ramdan saat memimpin langsung Rapat Kerja Kepala Daerah, terkait pengisian jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemilihan pejabat struktural ini harus dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan tidak transaksional. “Pengisian 64 pejabat struktural yang kosong, direncanakan akan terisi bulan September mendatang,” katanya.

Prosesnya, akan disesuaikan berdasarkan kompetensi dan internal organisasi. Selain pengisian jabatan yang kosong, sekaligus dilakukan mutasi dan rotasi jabatan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya. (advertorial)

Komentar