Duplikatkan Kunci Motor Temannya, Karyawan Diamankan Polisi

Hukum1068 Dilihat

BeTimes.id-Seorang karyawan, diringkus Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, karena menggasak sepeda motor kenalannya menggunakan kunci duplikat.

Ketika pernah motornya dipinjam, dan kuncinya diduplikatkan. Sehingga, sesaat pemilik motor memarkirkan motornya, ddngan.mudah diambilnya menggunakan kunci duplikay.

Aksi pelaku terungkap setelah terekam cemera cctv, oleh petugas Polsek Cikarang pusat langsung di amankan saat melarikan diri ke wilayah Pemalang Jawa tengah.

Pencurian yang terjadi di PT.Denpoo Mandiri Indonesia Kawasan Delta Silicon 3, Jl Trembesi Blok F 20 No 1 Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ketika korban Nurul Huda(24) baru sampai di tempat kerjanya. Tak lama kemudian, korban mendapat laporan sepeda motor Suzuki FU hilang, berbekal laporan cctv, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, SIk, MSi mengatakan, Tim Opsnal Cikarang Pusat dibawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi kejadian dan didapat informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT DENPOO MANDIRI INDONESIA,” tuturnya.

“Petugas langsung mengejar pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 wib, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat menangkap pelaku DMA(24) di Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku diamankan ke Polsek Cikarang Cikarang Pusat, berikut barang buktinya.

Pelaku melakukan kejahatan sudah 2 kali dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan, jelasnya.

Barang bukti 1 Unit Sepeda motor Jenis Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 Buah Kunci Duplikasi, 1 Pcs Switer Hitam bertuliskan 3 Second, 1 Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam,1 Plasdisd yang berisikan Rekaman CCTV.

“Atas kejadian tersebut, kami menghimbau kepada pihak masyarakat untuk tidak meminjamkan kendaraanya kepada siapapun supaya bisa menghindari tindak kriminal,” ucapnya.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(tbs)

Komentar