PBB Ancam ‘Merahkan’ Monas Jika Polri Tidak Serius Tangani Proses Hukum Edy Mulyadi

Hukum774 Dilihat

BeTimes.id-PBB meminta Polri bertindak tegas atas pernyataan Edy Mulyadi yang sangat menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat adat Dayak terkait Ibu Kota Negara (IKN). Jika tidak, PBB siap merahkan Monas.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Jumat (28/1), Edy Mulyadi akan diperiksa di Mabes Polri atas ucapannya yang menyatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah tempat jin buang anak, genderuwo dan monyet.

Menyingkapi pernyataan sikap calon legislatif gagal dari PKS itu, berbagai pihak angkat bicara, salah satunya Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu (DPP PBB)

Ketua Umum DPP PBB Lambok F. Sihombing dalam keterangan persnya, mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi dan Azham Khan. Menurutnya apa yang dilontarkan Edy dan Azham sangat menghina, penuh dengan kebencian dan berbau SARA.

“PBB meminta agar Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak takut memproses hukum atas yang dilakukan Edy Mulyadi CS. Karena apa yang dilontarkan sangat menghina terhadap masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat Adat Dayak. Jika tidak diproses secara hukum, maka kami akan turun ke Monas, tegas Lambok, didampingi Ketua DPD PBB DKI Jakarta DF Siringo-ringo beserta jajaran PBB Jawa Barat dan Banten, di Balai Latihan Kerja (BLK) Cipendawa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/1).

Menurut Lambok, jika tidak ditangani dengan serius apa yang dilontarkan Edy Mulyadi akan sengat mengganggu kebhinekaan yang selama ini dirawat. “Jadi tidak boleh orang menggampangkan masalah, apalagi sudah menyinggung masalah adat. Apa yang dikatakan Edy Mulyadi sudah menyinggung perasaan. Apa lagi pernyataan Azham Khan yang menyatakan bahwa mengatakan monyet ditujukan kepada dirinya adalah hanya ngeles,” ucap Lambok.

Sementara itu, Ketua DPD PBB DKI Jakarta DF Siringo-ringo menegaskan, jika Edy Mulyadi CS tidak diproses secara hukum maka kami siap menjalankan perintah Ketua Umum PBB. “Apa yang diperintahkan Ketua Umum kami, maka sebagai jajarannya siap untuk menjalankan perintah. Terlebih, masalah kearifan lokal dan nilai-nilai budaya harus dijunjung tinggi dan dihormati,” terang DF Siringo-ringo.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayat (DAD) DKI Jakarta Lawadi Nusa mengatakan sangat mengapresiasi yang dilakukan masyarakat Batak yang tergabung dalam Ormas PBB. Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat Kalimantan, khususnya orang Dayak dalam menyingkapi pernyataan Edy Mulyadi cs yang dinilai berbau SARA dan hoaks tidak sendiri. “Terimakasih terhadap PBB bahwa kami tidak sendiri,”tambah Lawadi.

Edy Mulyadi cs bukan hanya diproses secara hukum Republik Indonesia. Tetapi, juga harus diproses dalam hukum adat. “Kami menghargai apa yang dilakukan Polri yang akan memanggil Edy Mulyadi cs, namun juga kami yang terdiri dari 405 bahasa melalui Dewan Adat Dayak yang ada akan memanggil yang bersangkutan untuk diproses secara hukum adat. Karena Edy Mulyadi cs menyinggung Paser Utara, Kalimantan Timur, maka yang memproses secara hukum adat adalah Dayak Paser,” tegas Lawadi.

Dia juga meminta masyarakat Kalimantan, khususny suku Dayak untuk tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Kita serahkan kepada Polri untuk ditangani secara hukun nasional, tapi masalah adat biar diselesaikan dengan hukum adat oleh kepala suku Dayak Paser,”tegas Lawadi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi cs dalam keterangan persnya mengecam akan rencana pemindahan IKN ke Paser Utara, Kalimantan Timur. Edy yang juga pentolan gerakan 212 pengawal fatwa ulama MUI itu mengatakan, IKN tempat jin buang anak, genderuwo. Sementara, Azham Khan melontarkan IKN tempat monyet.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Jumat (28/1).

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/1). (Ralian)

Komentar