Kadis Perindustrian Drs.Iwan Ridwan,M.Si: Melalui SINas, Diperlukan Data Up To Date

Pemerintahan575 Dilihat

Plt.Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Drs.H.Iwan Ridwan,M.Si

BeTimes.id- Kementerian Perisndustrian membangun dan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal melalui sistem informasi industri nasional (SINas), sehingga diperlukan dukungan data yang valid dan up to date.

Hal itu dikatakan Plt.Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Drs.H.Iwan Ridwan,M.Si, ketika membuka  acara sosialisasi data industri  dalam sistem informasi  industri nasional tahun 2022  yang diikuti sebanyak  50 perwakilan perusahaan se-Kabupaten Bekasi  di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/6).

Sosialisasi ini untuk mendukung pembangunan industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap dan tepat waktu.

Dikatakan, sistem informasi industri nasional ini meliputi, pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pengelolaan sistem informasi, pengadaan data dan penyediaan informasi, penyebarluasan data dan informasi dan pembinaan serta pengawasan sitem infomasi.

Industri katanya, wajib melapor secara berkala agar kondisi kesehatan perusahaan  di dalam negeri  bisa terdeteksi. Sebab, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan industri terutama manufaktur  yang memberikan laporan berkala mengenai perkembangan atau kendala yang tengah dialami perusahaan.

Sehingga, demi mendorong terserapnya produk-produk lokal, Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar  TKDN sebagaima tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian  serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung berbagai instansi Pemerintah, seperti Kementerian  dan lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa dari APBN, APBD atau hibah.

Pemerintah juga telah membuat ketentuan dan tata cara  penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)  yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.16 tahun 2011 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri. Peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.

Pembinaan kepada produsen barang atau jasa untuk memenuhi rencana penggunaan produk dalam negeri, sehingga Kementerian Perindustrian tengah menyusun rencana pengembangan  peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang telah mendapat standar TKDN.

Pemerintah berusaha menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri, sehingga memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional. Karena itulah, Iwan berharap agar peserta sungguh-sungguh mengikuti kegiatan itu dengan baik.  (hem)

Komentar