Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Perda Tentang Ketertiban Umum Segera Terbit

Politik1119 Dilihat

BeTimes.id — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi
Arief Rahman Hakim, menjelaskan tidak lama lagi akan muncul Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertiban Umum di Bumi Patriot.

Munculnya Perda ini akibat masih ditemukan para pelaku minum minuman keras yang berbeda ditempat umum.

Menurut Ketua Panitia Khusus 28 ini, Rancangan Perda tersebut masih terus dibahas oleh tim-nya mengingat pentingnya untuk menjaga generasi muda dan ketertiban umum bagi masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi.

“Raperdanya sedang kami godok, pembahasannya sudah sampai tahap revisi Kemenkumham dan Alhamdulillah sudah dikembalikan, Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa di Paripurnakan,” kata Wakil Ketua Pansus 28 yang membidani Perda tersebut H. Arief Rahman Hakim, SH, Minggu (30/7).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pemicu munculnya Perda karena masih banyaknya terlihat tempat yang menyediakan minuman terlalu bebas anak anak muda pulang malam dalam keadaan mabuk di jalanan dan membuat keonaran. Ironisnya kata dia, setelah dicroscek tempat itu gak berijin.

“Jadi dengan lahirnya Perda ini nantinya bisa membatasi segala tingkah laku yang membuat resah masyarakat umum,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi ini.

Ia mengatakan tidak mau ada lagi penjual minuman keras sembarangan yang membuat generasi muda tidak terarah, bisa mabuk kapan saja semaunya dan beli minumam kerasnya bisa sembarangan dimana saja.

Menurut anggota dewan yang akrab disapa ARH, dengan lahirnya Perda ini penjual dan pembeli minuman keras nanti akan diikat dengan aturan.

“Setidaknya ada sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara atau denda administrasi,” tegasnya.

“Tujuan yang kita inginkan dari perda ini agar masyarakat kota Bekasi hidup tenang tanpa diganggu hal hal yang meresahkan,” ujarnya.

Ia tidak menampik bahwasanya Perda yang serupa sudah pernah ada. Tapi ucapnya, Perda yang sebelumnya sudah kadarluasa, sanksinya tidak terlalu mengikat, hanya bersifat standar dan tidak bisa diimplementasikan.

Ia mengatakan Perda yang akan datang ini nantinya lebih prospektif dan bisa membuat efek jera serta dapat mengarahkan masyarakat merasa tidak layak lagi melakukan hal-hal seperti itu.

Sedangkan muatan materinya kata dia, tim-nya sudah koordinasi dengan Kemenhumkam, bidang Hukum Pemkot Bekasi, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat serta pihak pihak terkait lainnya.

“Jadi muatan dalam perda ini sudah sangat luar biasa, dan kita berharap Satpol PP sebagai penegak perda harus punya keberanian mengawal Perda ini agar sesuai dengan harapan kita,” tutupnya. (adv/set)

Komentar