Dituduh Memasuki Pekarangan Dengan Melawan Hukum JPU Tetap Mendakwa Terdakwa Ini

Hukum592 Dilihat

BeTimes.id — Dituduh memasuki pekarangan rumah dan tanah tertutup dengan cara melawan hukum, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Satria Sukmana, tetap mendakwa dan menahan Diah Happy Hartati.

Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, teregister dengan nomor 378/Pib.B/2022/PN Bks, cukup menjadi perbincangan awak media yang sering lalu lalang di lembaga yudikatif tersebut.

Bagaimana tidak, Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, seperti tak menyentuh hingga tataran bawah bahkan terkesan pilih pilih tebu.

Terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi bahwa terdakwa didakwakan telah memasuki pekarangan, rumah dan tanah tertutup dengan cara melawan hukum milik sebuah perusahaan pada tahun 2019, dengan luas lahan 16.075 M².

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, mengakui perkara tersebut. Bahwa perkara tersebut berasal dari polda sedangkan rentutnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa pihak Kejari Kota Bekasi hanya menerima tahap dua dari kejati dan terdakwanya telah ditahan dan perkaranya sedang berjalan di PN Bekasi.

“Kita hanya menerima tahap dua, penyerahan berkas perkara dan terdakwanya dari kejati. Sekarang perkara tersebut sedang berlangsung di PN Bekasi proses eksepsi,” kata Yadi kepada bekasitimes.id, Jumat (29/7).

Ketika disinggung apakah jaksa peneliti dan JPU-nya telah melakukan upaya dalam menjalankan progam Jaksa Agung tentang restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kalau sudah apa belum dalam menjalankan restorative justice atau keadilan restoratif saya harus konfirmasi dulu lagi. Karena saya tidak mau berandai-andai,” kata Yadi.

Yadi menjelaskan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif memiliki syarat -syarat, seperti terdakwa ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Terdakwa kata Yadi, bukan recidivi (pengulangan tindak pidana), kerugian dua setengah juta rupiah dan korban mau berdamai.

“Kalau diantara syarat -syarat ini tidak terpenuhi restorative justice tidak dapat terlaksana,” jelasnya. (tgm)