MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Terkait UU Pers

Hukum1022 Dilihat

BeTimes.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon terkait uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Permohonan yang diajukan Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso, (12 /8/2021), MK menolak untuk seluruhnya uji materi tersebut, Rabu, (31/8) di Jakarta.

Para pemohon berdalih Pasal 15 ayat 2 UU Pers, bahwasanya Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang uji kompetensi wartawan (UKW). “Tuduhan memonopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata ketua MK Usman Anwar.

MK berpendapat uji kompetensi wartawan (UKW), merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Alasannya, kata dia, perkara ini juga sudah pernah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, lanjut MK, dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers, yang mana kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

MK juga membantah beberapa argumen yang diajukan para pemohon, soal hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers. Padahal, kata MK, Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers itu sendiri. sebagaimana fungsi dewan pers itu sendiri hanya fasilitator, sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” kata M Agung. (rilis DP/tgm).

Komentar