Plt Walikota Bekasi Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Ekonomi1470 Dilihat

BeTimes.id — Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi, Tri Adhianto, membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin, (31/10).

Acara sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.

“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.

“Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB,” terangnya.

Ia berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.

“Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan,” tutupnya. (adv/hum)

Komentar