Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN, GMKI: Presiden Harus Copot Sri Mulyani

Nasional296 Dilihat

JBeTimes.id – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) angkat bicara terkait pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PP GMKI meminta Presiden Joko Widodo meninjau Sri Mulyani untuk jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang diembannya.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) PP GMKI Steve Josh Tarore menilai, kerap terjadi pelanggaran di tataran Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Banyak pejabat Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan jadi komisaris, karena itu pak Presiden Jokowi harus segera mencopot Menkeu, karena beliau tidak bisa menjanlankan tugas dengan baik sebagaimana masyarakat menaruh kepercayaan kepada beliau,”ujar Kabid Akspel PP GMKI Steve Josh Tarore, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

Menurut Steve, masalah serius yang terjadi dari persoalan tersebut adalah penerimaan upah dobel (gaji dobel) oleh pejabat-pejabat terkait.

Mengutip Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), tercatat sebanyak 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II rangkap jabatan.

Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.

“Yang dilarang oleh undang-undang adalah menerima gaji dobel dari sumber APBN. Sedangkan gaji sebagai komisaris BUMN bisa diterima karena bukan berasal dari APBN,” lanjut Steve.

Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam hal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Menyambung mengenai rangkap jabatan komisaris, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 33 UU BUMN menyebutkan bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucap Steve.

Dengan aturan yang ada, pada persoalan dobel upah, Steve menuturkan, ada faktor konflik kepentingan apabila pejabat Kemenkeu merangkap jadi Komisaris BUMN.

Ada beberapa pejabat Kemenkeu yang menjadi Komisaris Bank seperti Direktur Bea Cukai sebagai Komisaris BNI dan Direktur Kekayaan Negara menduduki posisi Komisaris Bank Mandiri.

“Kalau jadi Komisaris Bank, bisa bentrokan dengan regulasinya (Kemenkeu). Penempatan uang, kebijakan tentang penyaluran KUR, dan subsidi itu (bisa menjadi) conflict of interest. Biasanya bank lain lebih murah, tapi komisarisnya orang Kemenkeu, sehingga menghilangkan persaingan,” katanya.

Steve menambahkan, pejabat yang rangkap jabatan sebaiknya menerapkan profesionalisme. Selain itu, terdapat beberapa pegawai lain diluar Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Di Kementerian lain, lanjut Steve, juga ada juga terdapat praktik-praktik rangkap jabatan. “Ada banyak kementerian yang melakukan rangkap jabatan. Salah satunya di ESDM. Kalau conflict of interest itu, itu tidak boleh Dirjen Migas atau Dirjen Gatrik merangkap jadi komisaris PLN,” ujarnya. (Ralian)

Komentar