Wisnu Nugraha : Dukung Sistem Proposional Tertutup Pada Pemilihan Umum 2024 Mendatang

Hukum857 Dilihat

Dengan demikian Pemilu dengan sistem proporsional tertutup kata Wisnu, sangat mungkin dapat dilakukan pada Pemilu 2024 mendatang bilamana telah adanya putusan MK Republik Indonesia yang mengabulkan tuntutan dari pihak pemohon.

“Secara pribadi saya mendukung adanya sistem pemilu proporsional tertutup, ada yang mengatakan nantinya disitu terdapat dominasi partai politik bagi saya itu tidak masalah dan sah-sah saja sebab partai politik ini merupakan peserta pemilu”, jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pada kalimat dalam Pasal 1 ayat 27, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berbunyi. “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, tegasnya.

Namun karena sifatnya yang tertutup sesuai ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Maka hal ini mustahil dilakukan sebelum adanya putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final sebagaimana terjewantahkan dalam kekuasaan kehakiman pasal 24 C ayat 1 UUD 1945”, timpalnya.

Ia berharap MK dalam putusannya nanti dapat mengabulkan kehendak pemohon untuk dilakukan sistem pemilu proporsional tertutup.

Alasannya, kata dia, sistem pemilu proporsional tertutup dapat dijadikan sebagai pilihan alternatif menuju Pemilu 2024 mendatang.

“Saya meyakini bahwa MK sebagai pengadilan tertinggi memiliki independensi yang kuat dan keputusan yang diberikan nantinya itulah yang terbaik,” tutupnya. (tgm)

Komentar