Pemkot Bekasi Segera Cairkan Gaji Ke-13 dan TPP

Pemerintahan662 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan cairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi agar segera mengusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti pencariannya.

“Gaji ke-13 dan 50 persen tunjangan pegawai ini adalah instruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, sebagai wujud penghargaan Pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan tenaga pendidik, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Jumat (16/6/2023).

Tri Adhianto, Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini menyebutkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus memiliki kecermatan sekaligus ketelitian mengenai hal tersebut. Pasalnya, itu semua merupakan hak yang harus diterima para aparatur pemerintahan.

“Saya juga ingatkan kepada BPKAD agar cermat dan teliti menerima usulan yang diberikan OPD, jangan sampai ada yang tertinggal karena ini hak para aparatur kita,” tegas Tri.

Berdasarkan Peraturan yang ada, Tri Adhianto pun yakin terhitung dari Juni dan Juli hal tersebut masih bisa dicairakan.

“Kemarin sudah saya ingatkan juga kepada Pak Sekda, agar para OPD diinformasikan untuk memberikan usulan kepada BPKAD, dan segera ditindaklanjuti. Dari Juni hingga Juli masih bisa kita cairkan sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah, serta diharapkan dapat membantu pembiayaan pendidikan bagi orang tua di tahun ajaran baru ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono juga mengakui tentang pencairan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen tersebut.

“Gaji ke 13 itu dicairkan dan diagendakan hari ini, Jumat (16/6/2023). Sesuai dengan amanah Kementerian Keuangan, itu paling cepat adalah bulan Juni, dan Kota Bekasi lakukan itu,” kata Sudarsono. (Adv/hum)

Komentar