Perda di Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal Dari Daerah Lain

Politik164 Dilihat

Ketua DPRD BN Holik Qodratullah

BeTimes.id–Produk Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi dinilai masih minim, sehingga DPRD tidak ingin di sisa masa bhakti hanya beberapa bulan lagi, terkesan tidak melakukan sesuatu hal yang berguna bagi daerah ini.

Ketua DPRD BN Holik Qodratullah mengatakan, sedikitnya ada 4 Perda lagi yang sedang diselesaikan. Dengan menerima banyak masukan dari berbagai pihak, diharapkan  Perda itu tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. “Harus yang bermanfaat bagi daerah, sehingga berbagai masukan, ditampung untuk memperkaya Perda,” katanya.

Setelah diparipurnakan terbagi 4 pansus, Pansus  LKPJ, kawasan industry, OPD. Ini kan kita mengejar dengan Kabupaten lain yang sudah banyak memproduk Perda.  Di sisa masa jabatan DPRD, kita terus mengejar supaya Perda itu bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam Perda itu, harus ada inovasi-inovasi, sehingga diharapkan pelayanan yang maksimal untuk masyarak Bekasi. ”Kita perlu ada pertimbangan, dimana suatu Kabupaten yang lebih maju. Dalam rapat Paripurna sebelumnya, ada 4 kelompok yang mewujudkan Perda-Perda. Sebab, Kabupaten Bekasi terasa kekurangan Perda-nya dan masing-masing kelompok bertanggungjawab, Daerah lain, sudah banyak Perdanya, sementara Kabupaten Bekasi seolah tertinggal. Untuk menyamakan perbandingan dengan Kabupaten lain, kami tidak ingin punya kesan santai saja, apalagi sudah mau habis masa jabatan DPRD periode 2019-2024,” katanya.

Misalnya, Perda sampah, ini kan agak lama. Jangan sampai nanti tidak maksimal hingga perda itu nanti menjadi tumpul. “Kami nanti ingin lakukan suatu penalaahan, perbandingan dengan Kabupaten tertentu, apabila Perda itu dilaksanakan harus berjalan dan semua kekuatan rasa, tidak asal bunyi. Tidak sedikit Perda terkadang seolah-olah tidak berlanjut, padahal pembuatan satu perda membutuhkan biaya yang cukup besar,” katanya.

Seperti Perda Kawasan industri, perkembangannya harus disesuaikan dan  dipertimbangkan sesuai kebutuhan nasional. Harus dimecingkan dalam suatu lingkup Kabupaten Bekasi, sehingga otomatatis menimbulkan suatu kebutuhan berbagai lini, menyiapkan sarana  untuk kesejahteraan yang berimbang antara seluruh kekuatan masyarakat Bekasi.

Kalau Perda Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, yaitu bagian dari kinerja dinas-dinas, semuanya seperti apa, kita akan menilai, bagaimana  kualitasnya, dan DPRD akan mengeluarkan  rekomendasi agar suatu dinas ada acuannya. “Rekomendasi akan dari DPRD, diharapkan bisa memperbaiki kinerja Dinas atau Badan dan Bagian,” katanya. (adv)

Komentar