Fatwa Hasil MUI Ucapan Salam Lintas Agama Dinilai Haram, Menag: Jaga Toleransi

Uncategorized1652 Dilihat

Yaqut mengatakan Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan salam bagi umat selain Islam. Dengan begitu, dia tak sepakat apabila salam lintas agama disebut mencampuradukkan akidah.

“Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat non muslim. Itu mencampuradukkan, nggak? Makanya saya bilang jangan selalu tidak semuanya bisa dibicarakan dalam ranah teologis. Ada ranah sosiologis, apalagi dalam konteks keindonesiaan yang memiliki keragaman budaya, kultur, ras, agama. Itu kan saling menghormati, caranya begitu. Saya kira tidak usah dipermasalahkan,”tandas Yaqut.

Sebelumnya, fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan soal proporsionalitas toleransi di balik fatwa salam lintas agama tersebut.

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah akidah dan ritual keagamaan atau sinkretisme atau talfiq al-adyan sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah,” kata Arif seperti dikutip dari situs MUI, Minggu (2/6).

Fatwa Ijtimak Ulama MUI menganjurkan agar pejabat seyogyanya bisa menjalankan fatwa hasil Ijtimak Ulama tersebut.

“Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun, jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar’i atau udzur syar’i dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah,” ujarnya. (Davin)

Komentar