GAMKI Tolak Wacana Pemulangan Teroris Hambali

Hukum208 Dilihat

Menurut Alan, reward dan punishment berdasarkan indeks HAM ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi di daerahnya.

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin kebebasan beragama, hak atas tanah masyarakat adat, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan dan marjinal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menko Yusril saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya. (Ralian)

Komentar