Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Sebagai Tersangka

Hukum1237 Dilihat

“Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tutur Todung, pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

“Kami harus mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” ujarnya.

Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan. Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail. (Davin)

Komentar