AJI: Terlalu Jauh Kejaksaan Agung Terapkan Obstruction of Justice Terhadap Direktur Pemberitaan

Uncategorized192 Dilihat

BeTimes.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan keberadaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang difungsikan seperti pasal karet mengancam kebebasan berpendapat dalam dunia jurnalistik.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menyebut, terkait pemidanaan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, yang dijerat sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat.

Erick menilai tindakan Kejaksaan Agung menetapkan Tian sebagai tersangka dengan barang bukti berupa berita-berita negatif terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sudah terlalu jauh. “Karena ada undang-undang (UU) lex specialis yang mengatur tentang pemberitaan. Kalau bicara tentang pemberitaan, karya jurnalistik, itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana itu mengatur semua tentang kerja jurnalistik, produk jurnalistik, itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers,” kata Erick, Jumat (2/5).

Erick menuturkan AJI telah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna membicarakan persoalan ini. Dewan Pers lalu menemui Jaksa Agung.

Dalam pertemuan itu, barulah Kejaksaan menyerahkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar jerat pasal perintangan kepada Dewan Pers.

Dia mengemukakan, produk pemberitaan yang disengketakan semestinya tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan di Dewan Pers terlebih dahulu.”UU (Pers) jelas tuh mengatur, itu kewenangan Dewan Pers untuk menilai, memeriksa sebuah karya jurnalistik karena di sini yang dijadikan bukti itu adalah karya jurnalistik,” tegas Erick.

Komentar