Polri Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Hukum34 Dilihat

BeTimes.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap peredaran 6.000 drum bahan kimia sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Penyidik mengamankan 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, dan ini pengungkapan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

Polri tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Komentar