Mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Raup Rp 52,59 miliar dari Situs Judol

Hukum28 Dilihat

BeTimes.id– Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kelvin sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi ribuan situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan turut menggeledah di dua tempat, yakni Slipi dan Kebon Jeruk.

Disebutkan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memerintahkan istrinya, Adriana Angela Brigita, untuk memindahkan uang puluhan miliar dari rumahnya ke salah satu apartemen.

Sosok Zulkarnaen Apriliantony salah satu terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Zulkarnaen dikenal sebagai mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dan sempat aktif di dunia politik sebagai Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah Zulkarnaen Apriliantony menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya 1 November 2024.

“Pertanyaan saya, saudara bisa tahu ada uang di dua tempat tersebut itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Komentar