BeTimes.id– Kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, tokoh adat dan pembela lingkungan dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara, mencerminkan konflik struktural agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Negara, alih-alih melindungi masyarakat hukum adat, justru menggunakan instrumen pidana untuk melegitimasi perampasan tanah atas nama investasi.Hari ini, Selasa (3/6), Koalisi masyarakat sipil diantaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan menyerahkan Amicus Curiae atau sebagai bentuk sahabat pengadilan sebagai bentuk solidaritas dan intervensi moral dalam Perkara Kasasi No. 4398 K/PID.SUS-LH/2025 di Mahkamah Agung, yang menuntut pembebasan Sorbatua dari kriminalisasi atas pembelaannya terhadap tanah leluhur.
Dokumen ini menekankan pentingnya keadilan substantif, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan penolakan terhadap kriminalisasi pembela HAM lingkungan.
Rencananya PBHI Bersama dengan koalisi masyarakat sipil akan menyerahkan Amicus Curiae di Mahkamah Agung, hari ini, Selasa 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.00, di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Judianto Simanjuntak mengatakan, Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan mendatangi Mahkamah Agung RI di Jakarta Pusat.
Komentar