Timbun Harta Hasil Markus Rp 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara

Hukum77 Dilihat

Muncullah nama Zarof Ricar yang saat itu ditengarai sebagai makelar perkara di balik putusan bebas tersebut. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu, pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Karier Zarof meningkat Oktober 2014-Juli 2017 menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Sebelum pensiun, Zarof menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a pada periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

Zarof dikenal sebagai ‘makelar kasus’. Julukan itu terungkap ketika terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali. Disita ii uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat penggeledahan. Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun.Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat itu Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

Temuan itu membuat jaksa yang melakukan penggeledahan kaget. Bahkan ada yang hampir pingsan melihat harta Zarof segitu banyaknya.”Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks senayan, Jakarta (20/5).

Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjadi pejabat MA.

Komentar