Dua Warga Negara Malaysia Diduga Tipu Nasabah Bank Bermodus SMS Palsu Digulung Polda Metro Jaya

Hukum47 Dilihat

BeTimes.id– Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Metro Jaya menetapkan dua warga negara (WN) Malaysia penipu nasabah bank bermodus SMS palsu mengaku pihak bank sebagai tersangka dijerat dijerat pasal berlapis.

Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat (Kasubdit Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pelaku tindak pidana illegal access dan/atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan/atau manipulasi data yang seolah-olah dianggap data autentik dilakukan LW (DPO), CY dan OKH.

“Para tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar,”ujar Reonald, Selasa (24/6).

Polisi juga menerapkan pelaku dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Alat SMS blasting tersebut seolah seperti tower pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) yang bergerak mobile karena dimasukkan dalam mobil.

“Iya, fungsinya sama seperti BTS. Jadi dia sudah punya konten SMS, kemudian setiap nomor yang masuk dalam radius radiasi sinyal dia, dia akan mem-blasting SMS ke semua HP, semua provider,” kata Herman.

Dia mengatakan tidak semua orang yang menerima SMS phising dari pelaku kemudian tertarik dan mengeklik link dan mengisi identitas. Ada empat korban yang melapor dan total kerugian Rp 200 juta.

Alat BTS palsu tersebut mengirimkan SMS phising kepada semua nomor HP yang ada dalam radius jangkauan alat itu. Kedua pelaku mengaku digaji 10 ribu ringgit sebulan oleh tersangka LW.

Tersangka LW yang masih jadi buron ini juga berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memantau hasil blasting SMS yang disebar CY dan OKH hingga mengambil alih mobile banking penerima SMS blasting yang masuk ke link phising yang dikirimkan tersangka.

“Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan/memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil yang digunakan oleh kedua Tersangka CY dan OKH,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah di-setting oleh tersangka LW.

Keduanya ditangkap pada Senin (16/6). Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara itu, tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (ralian)

Komentar

Berita Selanjutnya