BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi ajukan banding atas vonis 16 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.
Kasus yang menjerat pejabat MA itu, terkait kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6) kemarin.”Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6).
Meski demikian, Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof. Dia hanya menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.”Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim.
Komentar