TePI: Polemik Putusan MK dan Masa Jabatan DPRD Menimbulkan Persoalan Konstitusional yang Serius

Politik107 Dilihat

BeTimes.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Kamis (26/6) telah membuka jalan bagi perubahan mendasar dalam sistem pemilu, yakni dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus waktu yang berbeda.

Pemilu Nasional yang mencakup Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada tahun 2029, sementara Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada tahun 2031.

Namun demikian, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, putusan MK tersebut juga menimbulkan persoalan konstitusional yang serius.

Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPRD dipilih dalam pemilu setiap lima tahun.

“Tapi karena Pemilu DPRD berikutnya baru akan digelar tahun 2031, sesuai putusan MK, maka secara otomatis masa jabatan mereka diperpanjang hingga 7,5 tahun—lebih dari dua tahun setengah dari masa jabatan yang sah secara konstitusi,”ujar Jeirry, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/6).

Komentar