Menuju Fajar Baru “Officium Nobile”, Menata Ulang Rumah Besar Advokat Indonesia

Politik348 Dilihat

BeTimes.id– Di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, suasana Senin pagi (20/4) itu terasa berbeda. Bukan sekadar rutinitas legislasi, pertemuan tersebut seolah menjadi panggung bagi kegelisahan yang telah lama mengendap di benak para pendekar hukum Indonesia.

Agenda besarnya: merombak wajah profesi advokat melalui RUU Advokat yang baru.“Sudah saatnya, Pak. Saya ingin ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Suaranya tegas, menyiratkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 yang kini telah berusia 23 tahun sudah kehilangan taringnya di tengah zaman yang berubah cepat.

Elegi di Balik Sebutan “Wakil Rakyat”
Bagi Habiburokhman, advokat adalah wajah paling tulus dari pengabdian hukum. Ia menyebut mereka sebagai “wakil rakyat” yang berdiri di garis depan saat masyarakat terjerat persoalan hukum. Namun, penghargaan negara dianggap belum sebanding dengan beban moral yang dipikul.

“Advokat itu tidak digaji negara, tapi wajib melakukan advokasi pro bono (cuma-cuma). Jika bicara pengabdian paling tulus di bidang hukum, itu ada pada advokat,” cetusnya. Ironisnya, di tengah mandat mulia itu, payung hukum mereka dianggap telah usang dan penuh lubang.

Komentar