Hasto Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Pengacara Yakini Rekayasa Hukum

Hukum98 Dilihat

“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik. Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” ujarnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal. Menurut Patra, tidak masuk logika jika seorang sekjen menalangi suap untuk calon legislatif (caleg).

“Secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak? Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” ujar Patra.

Patra menilai jaksa kesulitan membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun sehingga memasukkan dakwaan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil untuk Hasto.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita ini hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” kata Patra.

“Pertanyaannya ke Ibu Bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” imbuhnya.

Komentar