Jaksa Tuntut Mantan Mendag Tom Lembong Tujuh Tahun Penjara

Hukum381 Dilihat

RBeTimes.id– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7).

Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (4/7).

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar