BeTimes.id– Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) menyayangkan sikap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan jaminan terhadap para tersangka pengerusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Umum PBHM Ralian Jawalsen, mengatakan kasus pengerusakan tersebut bukan sekedar kriminal, tetapi sudah melanggar konstitusi karena bukan delik aduan, akan tetapi sudah masuk kriminal murni.
“Pengerusakan rumah saat orang beribadah, itu sudah melanggar konstitusi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Masa gerakan intoleran dibela, padahal tindakan tersebut adalah benih-benih terorisme. Seharusnya Pemerintahan Prabowo berada paling di depan, sebaliknya pasang badan terhadap mereka pelaku pengerusakan dan teror terhadap anak-anak yang sedang beribadah. Pemerintah sama saja membela para pelaku intoleran,” ujar Ralian, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Angkatan 1998 itu, Jakarta, Sabtu (5/7).
Menurut Ralian, Presiden Prabowo Subianto harus bertindak tegas dengan memecat Menteri HAM, Natalius Pigai dan para staf-nya yang terlibat pasang badan terhadap pelaku intoleran dan teror dalam kegiatan ret-ret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu itu.
“Menteri Natalius Pigai harus dipecat, bagaimana pun kasus intoleran tidak boleh dibiarkan. Karena intoleran dan pengerusakan rumah saat orang dalam kegiatan beribadah adalah benih-benih terorisme yang mengarah kejahatan luar biasa dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) periode 2015-2018 itu.
Komentar