Jaksa KPK Tolak Nota Pembelaan Sekjen PDIP Hasto

Hukum135 Dilihat

Jaksa mengatakan pleidoi Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap Harun yang sudah inkrah dan menguntungkan untuknya. Jaksa juga meyakini Hasto terbukti melakukan perintangan kasus suap Harun Masiku.

“Penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan penyidikan Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Jaksa mengatakan bukti baru itu mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

“Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri di mana bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina,” kata jaksa.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi siap mengamankan aksi unjuk rasa terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini.

Komentar