Diduga Cemarkan Nama Baik Pengacara, Mantan Isteri Dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang Kota

Hukum318 Dilihat

“Teriakan ke arah kami dengan sebutan maling sangat tidak layak dilakukan, apalagi di dalam pengadilan yang selama ini menjadi tempat terhormat. Kalau teriakan itu membuat saya dihajar para pengunjung bagaimana. Hal itu yang tidak dipikirkan yang bersangkutan, “ucap Risqi.

Tidak terima atas ucapan pelaku AW, akhirnya Risqi melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayana Kepolisian (SPK) Polres Metro Tangerang Kota.

Hasil laporan korban, tercatat dengan laporan Nomor:LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. (ralian)

Komentar