Divonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Banding

Hukum32 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Terkait banding yang diajukan Mantan Mendag itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap jika Tom Lembong mengajukan banding.”Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir seperti dikutip Selasa (22/7/2025).Ari menyebut Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat merugikan negara dalam impor gula. Ari juga menganggap tak ada kerugian negara dalam kasus ini.”Dia meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun, dan tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” tandas Ari. Ari mengaku dapat berdebat panjang soal kebijakan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Dia menyebut perkara ini seharusnya bisa diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana.”Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya. Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa tak masalah Tom Lembong banding. Kejagung mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa. Kejagung tak mempersoalkan hal itu.”Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.Anang mengatakan jaksa penuntut umum juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Anang menyebut jaksa siap jika pengacara mengajukan banding.”Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang.”Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,”tandasnya. (ralian)

Komentar