Jelang HUT ke-80 RI Beredar di Mesos Bendera One Piece, Menkopolkam: Ini Bentuk Provokasi

Uncategorized398 Dilihat

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.

Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, yang menyoroti aksi pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Terkait tindakan pengibaran bendera One Piece ini, Firman menganggapnya sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.

Komentar