Pemerintah Kabupaten Kota segera melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan sampah di daerahnya, meliputi. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pengelolaan sampah
Meningkatkan alokasi APBD untuk kegiatan pengelolaan sampah sekurang-kurangnya 3%. Menerapkan prinsip polluter pays principle melalui penguatan retribusi pengelolaan sampah.
Melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah dengan melakukan pemisahan antara regulator dan operator serta melakukan kerja sama/kemitraan dengan Badan Usaha/Pihak Swasta.
Menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Peta Jalan Akselerasi Pengelolaan Sampah
Melakukan penegakan hukum untuk memastikan tidak ada praktik pengelola sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. (Hum/Adv)
Wawali Kota Bekasi Dukung Percepatan Penanganan Sampah Bersama
Pemerintahan149 Dilihat

Komentar