3. Memastikan berjalannya prinsip supremasi sipil dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta menguatkan kembali TNI/Polri yang profesional dan fokus pada tugas pokok fungsinya.
4. Membangun kesadaran publik secara persuasif. Menumbuhkan prinsip saling jaga antar sesama warga masyarakat, tanpa kekerasan dan tidak melakukan tindakan perusakan serta penjarahan.
5. Mengajak semua pemuka agama, kaum budayawan, akademisi, pimpinan tempat ibadah, dan semua elemen masyarakat untuk terus menerus mendoakan dan ikut secara aktif menjaga keselamatan bangsa dan negara tercinta. (ralian)
Komentar