Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Berkomitmen Lindungi Naker PT YMMA

Pemerintahan38 Dilihat

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang di PHK sepihak

BeTimes.id– Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja (Naker) sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

Langkah cepat ditempuh dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting tersebut berisi permohonan fasilitasi terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.

Dalam suratnya, Bupati Ade meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang sebelumnya terkena PHK melalui Surat Keputusan Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak bulan Maret hingga September 2025,” ujarnya pada Rabu (10/09).

Komentar