Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B Sebagai Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025

Pemerintahan282 Dilihat

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Perda tentang LP2B

BeTimes.id– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi disyahkan.

Pengesahan Perda LP2B disyahkan Pemkab Bekasi bersama DPRD ini disebut sebagai kado istimewa yang diberikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada masyarakat tani di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan.

Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.“Perda ini adalah bentuk tanggungjawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian sebagai warisan yang wajib dijaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang menyambut Hari Tani Nasional pada 24 September di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (19/9).

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah.

Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.”Dengan total 36.917,23 hektar lahan yang dilindungi terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan, diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis,” jelasnya.

Komentar